Langsung ke konten utama
TUO8TfG9TSY6Gpr7GpO0TUAp

Headline

Search

Susunan Pengurus PGRI Provinsi dan Daerah Istimewa

susunan pengurus pgri provinsi

Susunan Pengurus PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa merupakan struktur kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia pada tingkat provinsi. Jumlah pengurus pada tingkatan ini ditetapkan paling banyak 27 orang yang terbagi menjadi Pengurus Harian dan biro-biro.

Pengurus Harian berperan sebagai inti pimpinan organisasi di tingkat provinsi. Sementara itu, biro-biro membantu pelaksanaan program kerja sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan bidang tugas organisasi di daerah masing-masing.

Dalam menetapkan personalia, PGRI juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, keberagaman jenis dan jenjang satuan pendidikan, serta keseimbangan antara anggota aktif dan anggota yang telah memasuki masa purnatugas.

Jumlah Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa paling banyak terdiri atas 27 orang. Jumlah tersebut dibagi ke dalam dua kelompok utama sebagai berikut:

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa struktur kepengurusan tingkat provinsi terdiri atas unsur pimpinan harian dan unsur pelaksana bidang yang tergabung dalam biro.

Susunan Pengurus Harian

Pengurus Harian PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa berjumlah 12 orang. Kelompok ini menjadi inti pimpinan organisasi dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di tingkat provinsi.

Ketua dan Wakil Ketua

Unsur pimpinan ketua terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua I
  3. Wakil Ketua II
  4. Wakil Ketua III
  5. Wakil Ketua IV
  6. Wakil Ketua V

Dengan demikian, terdapat satu posisi Ketua dan lima posisi Wakil Ketua.

Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum

Unsur kesekretariatan terdiri atas:

  1. Sekretaris Umum
  2. Wakil Sekretaris Umum I
  3. Wakil Sekretaris Umum II
  4. Wakil Sekretaris Umum III.

Secara keseluruhan, bidang kesekretariatan memiliki satu jabatan Sekretaris Umum dan tiga jabatan Wakil Sekretaris Umum.

Bendahara dan Wakil Bendahara

Bidang keuangan terdiri atas:

  1. Bendahara
  2. Wakil Bendahara

Kedua jabatan tersebut menjadi bagian dari susunan Pengurus Harian di tingkat provinsi atau daerah istimewa.

Secara ringkas, berikut rincian lengkap 12 jabatan Pengurus Harian:

Jabatan Jumlah Posisi
Ketua 1
Wakil Ketua I–V 5
Sekretaris Umum 1
Wakil Sekretaris Umum I–III 3
Bendahara 1
Wakil Bendahara 1
Total 12

Susunan tersebut menjadi kerangka inti kepemimpinan dalam struktur PGRI tingkat provinsi.

Biro-Biro

Selain Pengurus Harian, kepengurusan tingkat provinsi dilengkapi dengan paling banyak 15 biro. Biro-biro tersebut membantu pelaksanaan program kerja organisasi sesuai dengan bidang masing-masing.

Keberadaan biro memungkinkan pembagian tugas dilakukan secara lebih terarah sehingga program organisasi dapat dijalankan sesuai dengan prioritas daerah.

Nama, susunan, dan fungsi biro pada tingkat provinsi mengacu pada departemen yang terdapat dalam Pengurus Besar PGRI di tingkat nasional.

Artinya, bidang kerja biro disusun dengan merujuk pada fungsi departemen nasional. Meskipun demikian, penerapannya tetap dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di wilayah provinsi atau daerah istimewa.

Susunan biro tidak harus diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Pengurus PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa dapat menyesuaikannya berdasarkan:

  • Kondisi daerah masing-masing
  • Kebutuhan efektivitas pelaksanaan program
  • Pertimbangan efisiensi organisasi
  • Bidang tugas tertentu yang berkaitan langsung dengan program organisasi di wilayah tersebut

Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi pengurus provinsi untuk membentuk struktur biro yang relevan dengan kebutuhan anggotanya.

Namun, jumlah biro yang dibentuk tetap dibatasi paling banyak 15 orang dalam keseluruhan susunan kepengurusan.

Perbedaan Pengurus Harian dan Biro

Pengurus Harian dan biro memiliki posisi yang berbeda dalam struktur kepengurusan tingkat provinsi.

Pengurus Harian merupakan inti pimpinan yang terdiri atas Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris Umum, Bendahara, dan Wakil Bendahara.

Sementara itu, biro merupakan unsur yang membantu pelaksanaan program kerja berdasarkan bidang tertentu. Nama dan fungsinya mengacu pada departemen tingkat nasional, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Prinsip Penetapan Personalia

Penetapan individu yang mengisi jabatan dalam susunan Pengurus PGRI Provinsi harus memperhatikan sejumlah prinsip keterwakilan.

Prinsip tersebut juga diterapkan dalam kepengurusan tingkat nasional agar susunan organisasi mencerminkan keberagaman anggota PGRI.

1. Keterwakilan Perempuan Minimal 30%

Susunan personalia pengurus provinsi wajib memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya sebesar 30%.

Ketentuan ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa anggota perempuan memperoleh ruang yang proporsional dalam struktur kepemimpinan organisasi.

2. Keterwakilan Jenis dan Jenjang Pendidikan

Komposisi pengurus juga harus memperhatikan keterwakilan anggota dari berbagai jenis dan jenjang satuan pendidikan secara proporsional.

Dengan prinsip tersebut, kepengurusan provinsi diharapkan tidak hanya didominasi oleh anggota dari satu jenis atau jenjang pendidikan tertentu.

3. Keterwakilan Anggota Aktif dan Purnatugas

Susunan personalia juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara:

  • Anggota yang masih aktif bertugas
  • Anggota yang sudah memasuki masa purnatugas

Keterwakilan ini memungkinkan organisasi menggabungkan pengalaman anggota purnatugas dengan pengetahuan serta kondisi aktual yang dihadapi anggota aktif.

Pengurus PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa dipilih melalui forum Konferensi Provinsi atau Konprov.

Forum tersebut menjadi mekanisme resmi dalam proses pemilihan kepengurusan pada tingkat provinsi. Setelah proses pemilihan dilaksanakan, susunan personalia ditetapkan oleh tim formatur yang telah ditentukan.

Dengan demikian, pemilihan dan penetapan pengurus dilakukan melalui dua tahapan utama:

  1. Pemilihan melalui Konferensi Provinsi
  2. Penetapan personalia oleh tim formatur

Mekanisme tersebut memastikan bahwa pembentukan pengurus dilaksanakan melalui forum organisasi yang sah dan sesuai dengan tata kelola PGRI.

Demikian paparan mengenai Susunan Pengurus PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa. Semoga bermanfaat.

Susunan Pengurus PGRI Provinsi dan Daerah Istimewa
Next Post

0Komentar

© Copyright - PGRI CABANG NGAJUM. All rights reserved.