Susunan Pengurus Besar PGRI Tingkat Nasional
Susunan Pengurus Besar PGRI merupakan struktur kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia pada tingkat nasional. Jumlah keseluruhan pengurus ditetapkan paling banyak 37 orang yang terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu Pengurus Harian dan Ketua Departemen.
Pengurus Harian menjalankan operasional organisasi sehari-hari, sedangkan Ketua Departemen menangani bidang-bidang khusus yang mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program organisasi. Susunan tersebut juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, jenjang pendidikan, serta keseimbangan antara anggota aktif dan purnatugas.
Susunan Pengurus Harian PGRI
Jumlah Pengurus Besar PGRI tingkat nasional paling banyak terdiri atas 37 orang. Keseluruhan jabatan tersebut dibagi menjadi:
| Kelompok Kepengurusan | Jumlah Jabatan |
|---|---|
| Pengurus Harian | 22 jabatan |
| Ketua Departemen | 15 jabatan |
| Jumlah Maksimal | 37 jabatan |
Pembagian ini menunjukkan bahwa kepengurusan nasional PGRI terdiri atas unsur pimpinan harian serta unsur departemen yang memiliki bidang kerja tertentu.
Pengurus Harian terdiri atas 22 jabatan. Kelompok ini memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan dan operasional organisasi sehari-hari.
Ketua Umum dan Para Ketua
Susunan pimpinan ketua terdiri atas:
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua III
- Ketua IV
- Ketua V
- Ketua VI
- Ketua VII
- Ketua VIII
- Ketua IX
- Ketua X
Dengan demikian, terdapat satu Ketua Umum dan sepuluh posisi Ketua, mulai dari Ketua I sampai dengan Ketua X.
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
Bidang kesekretariatan terdiri atas:
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal I
- Wakil Sekretaris Jenderal II
- Wakil Sekretaris Jenderal III
- Wakil Sekretaris Jenderal IV
- Wakil Sekretaris Jenderal V
- Wakil Sekretaris Jenderal VI.
Secara keseluruhan, unsur kesekretariatan memiliki satu posisi Sekretaris Jenderal dan enam posisi Wakil Sekretaris Jenderal.
Bendahara dan Wakil Bendahara
Bidang keuangan dalam susunan Pengurus Harian terdiri atas:
- Bendahara
- Wakil Bendahara I
- Wakil Bendahara II
- Wakil Bendahara III
Dengan demikian, terdapat satu jabatan Bendahara dan tiga jabatan Wakil Bendahara.
Daftar 15 Departemen PGRI
Selain Pengurus Harian, susunan Pengurus Besar PGRI dilengkapi dengan 15 Ketua Departemen. Setiap departemen menangani urusan tertentu sesuai dengan bidang organisasi.
Berikut susunan departemen dalam Pengurus Besar PGRI tingkat nasional:
- Departemen Kaderisasi dan Organisasi
- Departemen Pengembangan Profesi dan Karier Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
- Departemen Penegakan Kode Etik dan Advokasi
- Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi
- Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan
- Departemen Kerja Sama dan Pengembangan Usaha
- Departemen Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan
- Departemen Pemberdayaan Perempuan
- Departemen Komunikasi dan Informasi
- Departemen Keanggotaan dan Digitalisasi Organisasi
- Departemen Olahraga, Seni, dan Budaya
- Departemen Pembinaan Mental dan Karakter Bangsa
- Departemen Hubungan Dalam dan Luar Negeri
- Departemen Pembinaan dan Pengembangan PAUDNI, Pendidikan Khusus, dan Nonformal
Kelima belas departemen tersebut menggambarkan luasnya ruang lingkup kerja Pengurus Besar PGRI. Bidang yang ditangani mencakup pengembangan organisasi, profesi guru, perlindungan hukum, pendidikan, kesejahteraan, digitalisasi, kerja sama, hingga hubungan internasional.
Ketentuan Personalia
Penetapan individu yang mengisi jabatan dalam struktur Pengurus Besar PGRI tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Terdapat beberapa ketentuan keterwakilan yang harus diperhatikan.
1. Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Komposisi personalia Pengurus Besar PGRI wajib memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Apabila susunan pengurus diisi maksimal oleh 37 orang, persentase tersebut menjadi dasar dalam menentukan jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
2. Keterwakilan Jenis dan Jenjang Pendidikan
Susunan personalia juga harus memperhatikan keterwakilan anggota secara proporsional dari berbagai jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Ketentuan ini memungkinkan struktur kepengurusan nasional mencerminkan keberagaman anggota PGRI yang berasal dari latar belakang satuan pendidikan berbeda.
3. Keterwakilan Anggota Aktif dan Purnatugas
Pengurus Besar juga harus mempertimbangkan keseimbangan keterwakilan antara:
- Anggota yang masih aktif menjalankan tugas
- Anggota yang telah memasuki masa purnatugas
Keterwakilan tersebut memastikan bahwa kepengurusan tidak hanya melibatkan anggota aktif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman anggota yang telah menyelesaikan masa tugas profesionalnya.
Secara ringkas, susunan kepengurusan nasional PGRI terdiri atas:
- Maksimal 37 orang
- Sebanyak 22 jabatan Pengurus Harian
- Sebanyak 15 jabatan Ketua Departemen
- Keterwakilan perempuan minimal 30 persen
- Keterwakilan proporsional dari berbagai jenis dan jenjang satuan pendidikan
- Keterwakilan anggota aktif dan anggota purnatugas
- Pemilihan melalui Kongres
- Penetapan personalia oleh tim formatur.
Susunan Pengurus Besar PGRI tingkat nasional berjumlah paling banyak 37 orang. Struktur tersebut terdiri atas 22 jabatan Pengurus Harian dan 15 jabatan Ketua Departemen.
Pengurus Harian mencakup Ketua Umum, Ketua I sampai Ketua X, Sekretaris Jenderal, enam Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, serta tiga Wakil Bendahara. Sementara itu, 15 Ketua Departemen membidangi urusan organisasi, profesi, hukum, pendidikan, kesejahteraan, digitalisasi, kerja sama, seni, budaya, hingga hubungan dalam dan luar negeri.
Dalam menetapkan personalia, PGRI wajib memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keterwakilan proporsional dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan, serta keseimbangan antara anggota aktif dan purnatugas. Seluruh pengurus dipilih melalui Kongres dan ditetapkan oleh tim formatur.

0Komentar