Langsung ke konten utama
TUO8TfG9TSY6Gpr7GpO0TUAp

Headline

Search

Struktur Organisasi PGRI dan Perangkat Kelengkapannya

Struktur organisasi PGRI dari tingkat nasional hingga ranting

Struktur organisasi PGRI disusun secara hierarkis agar pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dapat berjalan secara terarah di setiap wilayah. Susunan tersebut dimulai dari tingkat nasional hingga unit organisasi terkecil yang berada di desa, kelurahan, gugus sekolah, atau satuan kerja pendidikan.

Selain memiliki susunan organisasi yang berjenjang, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI juga dilengkapi dengan badan pimpinan dan sejumlah perangkat pendukung. Setiap perangkat memiliki tugas tersendiri dalam membantu organisasi menjalankan pembinaan profesi, perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, kajian pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan anggota.

Struktur Organisasi PGRI

Susunan organisasi PGRI terdiri atas lima tingkatan utama. Setiap tingkatan memiliki cakupan wilayah dan kewenangan organisasi masing-masing.

1. Tingkat Nasional

Organisasi PGRI tingkat nasional merupakan organisasi tingkat pusat yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tingkat nasional menjadi bagian tertinggi dalam struktur organisasi PGRI dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan organisasi secara nasional.

2. Tingkat Provinsi atau Daerah Istimewa

Organisasi PGRI tingkat provinsi atau daerah istimewa mencakup wilayah satu provinsi atau satu daerah istimewa.

Tingkatan ini menjalankan dan mengoordinasikan program organisasi PGRI dalam wilayah provinsi atau daerah istimewa masing-masing.

3. Tingkat Kabupaten atau Kota

Organisasi PGRI tingkat kabupaten atau kota meliputi wilayah satu kabupaten atau satu kota.

Pada tingkatan ini, kegiatan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan kondisi pendidikan di wilayah kabupaten atau kota terkait.

4. Tingkat Cabang atau Cabang Khusus

PGRI tingkat cabang meliputi wilayah satu kecamatan. Sementara itu, cabang khusus dapat dibentuk pada satu unit kerja tertentu, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Keberadaan cabang dan cabang khusus memungkinkan koordinasi organisasi dilakukan secara lebih dekat dengan anggota.

5. Tingkat Ranting atau Ranting Khusus

Ranting dan ranting khusus merupakan tingkatan organisasi yang paling dekat dengan anggota. Wilayahnya dapat mencakup satu desa atau kelurahan, satu gugus sekolah, maupun satu unit kerja pendidikan dalam wilayah kecamatan.

Badan Pimpinan Organisasi PGRI

Setiap tingkatan dalam struktur organisasi PGRI dipimpin oleh badan pengurus dengan nama yang disesuaikan dengan tingkat organisasinya, yaitu:

  • Pengurus Besar PGRI untuk tingkat nasional.
  • Pengurus PGRI Provinsi atau Daerah Istimewa.
  • Pengurus PGRI Kabupaten atau Kota.
  • Pengurus PGRI Cabang atau Cabang Khusus.
  • Pengurus PGRI Ranting atau Ranting Khusus.

Badan pimpinan tersebut memiliki fungsi untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai program serta kegiatan organisasi di tingkatannya masing-masing.

Masa bakti kepengurusan PGRI ditetapkan selama lima tahun. Dalam periode tersebut, pengurus bertanggung jawab menjalankan keputusan organisasi serta memastikan program kerja terlaksana sesuai dengan kebutuhan anggota dan tujuan organisasi.

Perangkat Kelengkapan Organisasi

Untuk menjalankan fungsinya secara efektif, PGRI memiliki sejumlah perangkat kelengkapan organisasi. Perangkat tersebut memberikan dukungan sesuai bidang tugas dan keahliannya.

  1. Dewan Pembina
    Dewan Pembina terdiri atas tokoh-tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, serta ahli lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi. Dewan ini memberikan pembinaan yang bersifat konsultatif dan fasilitatif.
  2. Dewan Pakar
    Dewan Pakar merupakan unsur cendekiawan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada pengurus PGRI.
  3. Dewan Kehormatan Guru Indonesia
    Dewan Kehormatan Guru Indonesia atau DKGI bertugas menegakkan Kode Etik Guru Indonesia. Keberadaannya berkaitan dengan pemeliharaan kehormatan dan pelaksanaan etika profesi guru.
  4. Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS)
    Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) merupakan perangkat yang membina sekaligus memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota berdasarkan profesi dan bidang keahlian sejenis.
  5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH memberikan perlindungan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada anggota maupun pengurus PGRI.
  6. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP)
  7. Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan atau YPLP bertugas membina dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan PGRI.
  8. Perempuan PGRI
    Perempuan PGRI berperan meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi aktif anggota perempuan dalam kegiatan organisasi.
  9. PGRI Smart Learning and Character Center (PSLCC)
    PGRI Smart Learning and Character Center atau PSLCC berfungsi mengembangkan profesi dan menyelenggarakan pelatihan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  10. Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan (LKKP)
    Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan atau LKKP melaksanakan studi dan kajian terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan pendidikan.
  11. Badan Usaha dan Badan Khusus
    Badan usaha dibentuk untuk mengelola unit usaha yang ditujukan bagi kesejahteraan anggota. Sementara itu, badan khusus dapat dibentuk untuk melaksanakan program tertentu berdasarkan keputusan forum organisasi.

Seluruh badan hukum perangkat kelengkapan tersebut melekat pada badan hukum organisasi induk, yaitu PGRI.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa struktur organisasi PGRI terdiri atas lima tingkatan, yaitu tingkat nasional, provinsi atau daerah istimewa, kabupaten atau kota, cabang atau cabang khusus, serta ranting atau ranting khusus. Setiap tingkatan dipimpin oleh badan pengurus yang memiliki masa bakti selama lima tahun.

Struktur Organisasi PGRI dan Perangkat Kelengkapannya
Next Post

0Komentar

© Copyright - PGRI CABANG NGAJUM. All rights reserved.